Sabtu, 13 Juni 2015

Larangan Judi Menurut Islam


Banyak orang yang menyebut forex adalah judi. Lalu definisi judi sendiri bagaimana sih? Apakah memang pas kalau forex dikatakan judi secara telak? Di artikel ini akan diulas mengenai bentuk-bentuk judi beserta penjelasan yang mendukungnya. Dengan demikian tidaklah sulit untuk membedakan mana yang judi dan mana yang tidak. Yuk kita ikuti ulasannya.

Judi dalam hukum syar’i disebut maysir dan qimar yang merupakan "transaksi dengan dilakukan oleh dua belah pihak untuk pemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa".

Judi menurut pandangan Islam sudah jelas dilarang. Apalagi dengan kondisi sosial masyarakat kita yang menganggap judi sebuah pekerjaan biasa dan wajar. Bahkan sering ada anggapan bahwa judi itu boleh dilakukan. Pertentangan dalam masyarakat seringkali muncul tentang kebolehan berjudi. Tapi menurut pandangan Islam, judi merupakan perbuatan yang haram dilakukan. Sesuai hadist Bukhari & Muslim di bawah ini :
"Barangsiapa berkata kepada rekannya mari bermain judi, maka hendaklah ia bersedekah." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Oleh karena itu tidak halal seorang muslim menjadikan permainan judi sebagai alat untuk menghibur diri dan mengisi waktu senggang. Begitu juga tidak halal seorang muslim menjadikan permainan judi sebagai alat mencari uang dalam situasi apapun.

Sebenarnya kalau dinalar, berjudi memang merugikan karena secara matematika peluang untuk menang berjudi itu sangat kecil, apalagi kalau pemainnya bermacam-macam. Memang banyak alasan logis (dan ilmiah) dibalik larangan maupun anjuran dalam agama Islam. Allah SWT telah memperingatkan dgn tegas mengenai bahaya judi ini, dimana dalam Surat Al Maidah ayat 2  yang artinya “…..Dan tolong menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran....”

Kerugian dari berjudi yaitu kecanduan yang negatif. Artinya, akan mendorong pihak yang kalah untuk mengulangi lagi, barangkali dengan ulangan yang kedua itu dapat menutup kerugiannya yang pertama. Sedang yang menang, karena didorong oleh lezatnya menang, maka ia tertarik untuk mengulangi lagi. Kemenangannya yang sedikit itu mengajak untuk dapat lebih banyak. Sama sekali dia tidak ada keinginan untuk berhenti. Dan makin berkurang pendapatannya, makin dimabuk oleh kemenangan sehingga dia beralih dari kemegahan kepada suatu kesusahan yang mendebarkan.

Dalam mengklasifikasikan sesuatu permainan sebagai judi, para ulama telah mensyaratkan ciri-ciri berikut :
- Ia disertai oleh dua orang/lebih atau dua kumpulan manusia/lebih.
- Setiap pihak mempertaruhkan sesuatu harta atau manfaat.
- Mana-mana pihak yang menang akan memperolehi harta atau manfaat dari pihak yang kalah.

Ada beberapa hikmah yang dapat dijadikan pelajaran kenapa judi diharamkan, yaitu :

Yang menang mendapatkan rejeki tanpa bekerja keras
Yang kalah jadi melarat tiba-tiba
Menimbulkan permusuhan antar pemain
Jiwa pemain judi bertambah kasar, karena bermaksud jahat hendak mengalahkan lawan
Menimbulkan banyak sakit karena banyak duduk, banyak pikiran, selalu sibuk berkeluh kesah, dan takut kalah
Menyia-nyiakan harta dan kekayaan sehingga jatuh melarat dan terhina di tengah masyarakat, tetangga dan keluarga
Memperbanyak pencuri, perampok karena kehabisan uang atau modal untuk bermain judi
Dengan demikian pandangan Islam tentang judi sangatlah komprehensif dan jelas apa yang diakibatkan dari permainan judi.  Hobi untuk judi akan merusak waktu dan aktivitas hidup dan menyebabkan si pemain tamak. Mereka mau mengambil hak milik orang tetapi tidak mau memberi, menghabiskan barang tetapi tidak dapat berproduksi. Selamanya pemain judi sibuk dengan permainannya, sehingga lupa akan kewajibannya kepada Tuhan, kewajibannya akan diri, kewajibannya akan keluarga dan kewajibannya akan umat. Jadi hindari bertrading ala judi untuk mendapatkan manfaat dan keberkahan.


Sumber:
http://id.shvoong.com
http://media.isnet.org
http://pustakailmudotcom.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar